Mohon luangkan waktu untuk membaca persyaratan berikut :
e-Court adalah media pendaftaran perkara online untuk Pengadilan di seluruh Indonesia namun demikian pelaksanaannya secara bertahap untuk implementasi Pengadilan yang sudah melaksanakan.
Untuk bisa mendaftarkan perkara harus menjadi pengguna terdaftar atau memiliki akun di e-Court. Pengguna terdaftar untuk saat ini hanya advokat yang diijinkan, untuk perorangan atau badan hukum akan di atur lebih lanjut.