| Content |
|---|
Pengumuman kurator merupakan bagian penting dari proses kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Indonesia, yang bertujuan memastikan transparansi dan aksesibilitas informasi bagi semua pihak terkait. Publisitas ini dilakukan setelah pengangkatan kurator oleh pengadilan niaga yang menangani perkara kepailitan. Tujuan Publisitas antara lain :